New York(harianSIB.com)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan penyitaan aset digital terbesar dalam sejarah penegakan hukum modern. Nilainya fantastis, setara Rp240 triliun dalam bentuk bitcoin, yang diduga berasal dari jaringan penipuan investasi kripto lintas negara.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chen Zi alias Vincent, buronan asal Tiongkok yang disebut sebagai otak di balik Prince Holding Group, konglomerat multinasional berbasis di Kamboja. Menurut Jaksa Penuntut AS, Joseph Nocella, Chen memimpin salah satu operasi penipuan investasi terbesar di dunia yang telah menjerat ribuan korban.
"Ini bukan sekadar kasus penipuan finansial, tapi juga bentuk eksploitasi manusia dalam skala besar," ujar Nocella dalam pernyataannya, Jumat (17/10/2025). Ia menyebut, ratusan orang dilaporkan diperdagangkan dan dipaksa bekerja di kompleks penipuan yang tersebar di Kamboja untuk menjalankan skema investasi kripto palsu yang dikenal sebagai "pig butchering" atau "pemotongan babi."
Dalam modusnya, para pelaku membangun kepercayaan korban melalui media sosial dan aplikasi pesan sebelum mengarahkan mereka menanamkan modal dalam bentuk kripto. Namun, dana tersebut langsung dicuri dan dicuci melalui jaringan global yang dikendalikan sindikat.
Baca Juga:
DOJ juga menduga, Chen dan para eksekutifnya menggunakan pengaruh politik di sejumlah negara untuk melindungi bisnis haram mereka, termasuk menyuap pejabat publik agar terhindar dari proses hukum.
Pengadilan Federal Brooklyn, New York, telah membuka dakwaan terhadap Chen Zi pada pertengahan Oktober 2025, meski hingga kini ia masih buron. Investigasi mencatat, jaringan Prince Group beroperasi di lebih dari 30 negara dan menyebabkan kerugian mencapai miliaran dolar AS.