"Diperoleh informasi bahwa sebanyak 97 orang WNI berontak atau melarikan diri dari perusahaan penipuan daring atau online scam di mana mereka bekerja," tulis KBRI Phnom Penh, dikutip Kompas.com, pada Senin (20/10/2025).
Dari pemeriksaan kepolisian setempat, empat WNI diproses hukum lebih lanjut karena diduga melakukan kekerasan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Dan langkah-langkah saat ini yang sedang kita lakukan, selain berkoordinasi dengan otoritas setempat, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk menemui langsung para WNI baik yang ada di kantor polisi maupun di RS," ucap Judha.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa puluhan WNI yang ditahan bisa mendapatkan perlindungan hukum dan juga dipulangkan kembali ke Indonesia.
"Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan," ujar dia. (*)
Editor
: Wilfred Manullang