Ephorus HKBP: Transformasi Gereja Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tanjungbalai(harianSIB.com)Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan menegaskan semangat Tahun Transformasi HKBP harus terus dihidupi dalam pela
Medan (harianSIB.com)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum mengambil langkah administratif terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Sumut Naslindo Sirait setelah beredar berita mengenai status hukumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Sumatera Barat, yang ditaksir merugikan keuangan negara 7,8 miliar lebih.
Penjabat (Pj) Sekdaprovsu, Sulaiman Harahap, mengakui telah menerima informasi terkait status hukum Naslindo Sirait. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat eselon tersebut.
"Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk lebih lanjut, silakan ditanyakan ke Badan Kepegawaian," ujar Sulaiman kepada wartawan melalui telepon, Senin (26/1).
Pernyataan senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan verifikasi atas informasi yang beredar mengenai status hukum Naslindo Sirait.
Baca Juga:"Kami masih memverifikasi informasi tersebut. Semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi," katanya.
Menurut Sutan, Bapeg Sumut tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan administratif tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa mekanisme kepegawaian memiliki tahapan yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Jika sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," ujarnya.
Hingga Senin (26/1/2026) sore, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Sumut terkait posisi Naslindo Sirait sebagai Kadiskop dan UKM Sumut.
Sementara Naslindo Sirait saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon terkait status tersangka melalui WhatsApp tak ada respon, hingga malam jawaban juga belum ada.
BELUM DITAHAN
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai telah menetapkan dua Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1), di Kantor Kejati Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan dengan hasil menetapkan dua tersangka yang menjabat Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2020. Salah satunya Naslindo Sirait.
Kajari Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Kejati Sumatera Barat.
Penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dari unsur pengurus Perusda, Pemkab Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, lima orang ahli juga dimintai keterangan sesuai bidang keahliannya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo belum ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Padang.
"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan terbuka untuk publik," tegas Ahmad Yani. (*)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan menegaskan semangat Tahun Transformasi HKBP harus terus dihidupi dalam pela
Nias(harianSIB.com)Kapolsek Idanogawo, Ipda Dismen Berlian Jaya Harefa mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membuang sampah,
Medan(harianSIB.com)Gereja HKBP Resort Dame, Distrik X Medan Aceh Jalan Karya Pembangunan Kecamatan Medan Helvetia pesta Transpormasi Penga
Kualanamu(harianSIB.com)Data sementara, Minggu (6/9/2026) hingga pukul 17.30 WIB, sebanyak 50 penerbangan dari Jakarta menuju Bandara Intern
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 sebagai gerakan na
Medan(harianSIB.com)Hujan abu vulkanik dari erupsi Anak Krakatau sudah mulai memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kondisi ini memb
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada malam
Medan(harianSIB.com)Bukannya kapok setelah pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan d
Karo(harianSIB.com)Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Karo bersama sejumlah perusahaan anggota forum menyalurka
Pancurbatu(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah seb
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri ikan mas koi bersertifikat, 2 tersangka ditangkap tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Polresta Del
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menerima bantuan alat medis Fractional Flow Reserve (FFR) dari Kementerian Kesehatan (