Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 19:55 WIB
1.178 view
Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Rabu (1/4/2026).

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Topan dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap, Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.

Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi proyek peningkatan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp165,8 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
PN Samarinda Vonis Putra Mantan Gubernur Kaltim Bayar Rp22 Miliar
MA Perberat Vonis Haryadi dari 16 Bulan Jadi 9 Tahun Penjara
Hakim PN Medan Vonis Mati Terdakwa Pemilik 16.992 Butir Pil Ekstasi
Suu Kyi Sebut Vonis Sudah Sesuai Prosedur Hukum
komentar
beritaTerbaru