Dua Terduga Curanmor Asal Aceh Diserahkan ke Polres Lhokseumawe
Binjai(harianSIB.com)Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meli
Medan(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, setelah terbukti menerima suap terkait proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), oleh majelis hakim diketuai Mardison. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," ujar Mardison.
Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca Juga:Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menilai perbuatan Topan sebagai pejabat publik telah merusak kepercayaan masyarakat, menghambat proses pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar hakim.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, jaksa dari KPK menuntut Topan dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap, Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek jalan.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak kontraktor, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi proyek peningkatan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp165,8 miliar. (*)
Binjai(harianSIB.com)Tim Libas Anti Begal Polres Binjai kembali mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meli
Parapat(harianSIB.com)Rencana penanganan salah satu Jembatan Siduadua Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun yang hi
Pematangsiantar(harianSIB.com)Perselisihan sepele soal lampu yang dipadamkan berujung tindak penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5, K
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony, mengapresiasi gerak cepat Polres Dairi mengamankan RS, tersangka dugaan penganiaya
Aek Loba(harianSIB.com)Tiga camat dan empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Asahan, ikut menghadiri penyerahan bantuan alat panen kelapa sa
Blitar(harianSIB.com)Warga Blitar, Jawa Timur mengadakan Malam Pujian Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia di Gereja Pantekosta d
Medan(harianSIB.com)Harga crude palm oil (CPO) pada akhir pekan kemarin ditransaksikan di atas 5.000 ringgit per ton, atau sekitar 5.018 rin
Nias(harianSIB.com)Seorang warga Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Torozatulo Ndraha, berharap mendapat perhatian dari Pemerinta
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, S (44) warga Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, dengan sa
Medan(harianSIB.com)Seorang pria yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor ojek online (ojol) yan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Malam minggu berubah menjadi mencekam di pusat Kota Pematangsiantar. Kebakaran besar melanda deretan ruko di J
Medan(harianSIB.com)Pasangan Bambang Sri Kurniawan dan Dicki Sihotang berhasil meraih juara umum Turnamen Domino yang diselenggarakan Forum