Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 19:55 WIB
1.170 view
Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Hakim Vonis Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Rabu (1/4/2026).
beritaTerbaru