Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 18:23 WIB
792 view
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (rompi merah muda) sebagai tersangka korupsi. (Detikcom)

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Dikutip dari CNBC Indonesia, Dadan digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Tidak ada satupun kata-kata yang disampaikan Dadan yang telah mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Kejagung.

Menurut rencana, keterangan pers akan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirjen Bimas Budha Ditahan Kejagung, Kemenag: Kami Serahkan ke Penegak Hukum
komentar
beritaTerbaru