Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 10:58 WIB
172 view
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Dok/Detikcom
Roy Suryo

Jakarta(harianSIB.com)

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya disebut diamankan dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan yang diterimanya dari istri Roy.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detikcom.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Informasi tersebut, kata Azis, disampaikan langsung oleh dr Tifa.

Baca Juga:
Menurut Azis, setelah berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di lingkungan kepolisian. Saat itu, ia terlihat mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru