KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Jakarta(harianSIB.com)
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya disebut diamankan dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan yang diterimanya dari istri Roy.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap," kata Petrus kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detikcom.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Informasi tersebut, kata Azis, disampaikan langsung oleh dr Tifa.
Baca Juga:Menurut Azis, setelah berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa sempat menunjukkan bukti keberadaannya di lingkungan kepolisian. Saat itu, ia terlihat mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua. (*)
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Medan(harianSIB.com)Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara hingga Juli 2026 terus berjalan, dengan pupuk NPK mencatat realisasi terti
Medan(harianSIB.com)Mayor Laut Faisal Mulia harus mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga milik Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hib
Taput(harianSIB.com)Konflik agraria di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih menyisakan persoala
Tapteng(harianSIB.com)Pemkab Tapanuli Tengah mendukung penuh kajian pengembangan garam rakyat hasil sinergi Yonif TP 905/Tuan Syah dan PUSTA
Surabaya(harianSIB.com)Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak hanya fokus memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih peringkat ketiga se
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto terbang ke Kalimantan untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilak
Medan(harianSIB.com)Rapat dengar pendapat (RDP) perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait penangkapan Balai Penegakan Hukum (
Aek Loba(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Loba menyerahkan bantuan ratusan alat panen kelapa sawit kepada petani yang tergabung dalam 20
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap SE mengingatkan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) agar tidak menjad