Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 18:23 WIB
137 view
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan
Foto: Dok/Int
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terlihat menenteng rompi orange saat digiring petugas.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Secara umum, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Timses Jokowi: Pernyataan Amien Rais Kubur Independensi Muhammadiyah
Jika PK Gagal, Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Aksi Iriana Jokowi Gendong Bocah Papua di Punggung Curi Perhatian
komentar
beritaTerbaru