Ketua Umum Yayasan UHN Sidak Sarana dan Prasarana Kampus
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHN), Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, melakukan inspeksi menda
Jakarta(harianSIB.com)
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Penangkapan keduanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya ditangkap saat hendak berangkat ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengikuti sidang akhir program doktoralnya.
Sementara itu, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Roy Suryo berjalan di bawah pengawalan ketat penyidik di lingkungan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah marun sambil membawa rompi tahanan berwarna oranye dan sebotol minuman.
Dalam video tersebut, Roy Suryo tampak tidak memberikan komentar kepada wartawan yang berusaha meminta keterangannya terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.
.jpeg)
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Dok/Int)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21.
"Ini terkait pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Menurut Iman, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.
Setelah ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan penyidik dalam waktu 1x24 jam terkait kemungkinan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Ahmad, apabila Roy Suryo ditahan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Roy Suryo dalam berbagai program televisi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penahanan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari polemik tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Secara umum, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen (UHN), Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, melakukan inspeksi menda
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar terus mengusut kasus dugaan penganiayaan secara b
Medan(harianSIB.com)BookCabin Travel Fair 2026 resmi digelar di Kota Medan sebagai kota penutup rangkaian pameran perjalanan yang sebelumnya
Belawan(harianSIB.com)Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Medan pada Jumat (19/6/2026) sore hingga malam hari mengakibatk
Medan(harianSIB.com)RSUD Dr Pirngadi Medan menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam peningkat
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, menangkap dua tersangka pelaku pembobolan rumah yang ber
(harianSIB.com)Kedaulatan tanah di Indonesia kini berada di titik nadir, terhimpit oleh tekanan ekspansi modal global yang menuntut kepas
Rantauprapat(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggencarkan program Kampung Bebas dari Narkoba (KBN). Posko K
Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, RR alias Lonjong, warga Belawan, terduga pelaku penganiayaan terhadap Jon Piter warga Jalan Bunga, Kelur
Sibuhuan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Jakarta(harianSIB.com)Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait