Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 18:23 WIB
135 view
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Tahap Penuntutan
Foto: Dok/Int
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terlihat menenteng rompi orange saat digiring petugas.

Jakarta(harianSIB.com)

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Penangkapan keduanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan kliennya ditangkap saat hendak berangkat ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengikuti sidang akhir program doktoralnya.

Sementara itu, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Roy Suryo berjalan di bawah pengawalan ketat penyidik di lingkungan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah marun sambil membawa rompi tahanan berwarna oranye dan sebotol minuman.

Dalam video tersebut, Roy Suryo tampak tidak memberikan komentar kepada wartawan yang berusaha meminta keterangannya terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Dok/Int)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21.

"Ini terkait pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Menurut Iman, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.

Setelah ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan penyidik dalam waktu 1x24 jam terkait kemungkinan penahanan terhadap kliennya.

Menurut Ahmad, apabila Roy Suryo ditahan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Roy Suryo dalam berbagai program televisi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penahanan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari polemik tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masuk dalam klaster kedua yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Secara umum, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Timses Jokowi: Pernyataan Amien Rais Kubur Independensi Muhammadiyah
Jika PK Gagal, Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Grasi
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Aksi Iriana Jokowi Gendong Bocah Papua di Punggung Curi Perhatian
komentar
beritaTerbaru