Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 16:01 WIB
1.070 view
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding
Foto: Dok/ANTARA
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menghilangkan alasan adanya motif kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.

Majelis hakim juga menegaskan, sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti tambahan sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai mekanisme hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut aset tersebut tidak tepat meski memahami upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
komentar
beritaTerbaru