Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 16:01 WIB
1.073 view
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding
Foto: Dok/ANTARA
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Majelis menyarankan agar Kejaksaan Agung menelusuri asal-usul harta senilai Rp4,8 triliun tersebut melalui penyidikan terpisah menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Nadiem secara tegas menolak hasil putusan dan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Nadiem menegaskan tidak akan berhenti dan segera melaksanakan upaya hukum banding demi mencari kebenaran serta membela keluarganya.

Ia mengklaim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap figur profesional.

Menurutnya, fakta persidangan dari para ahli dan saksi tidak membuktikan adanya unsur kerugian negara atau niat jahat (mens rea).

Sesaat sebelum sidang, Nadiem menyatakan sama sekali tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus hukum yang menimpanya ini membuat anak-anak muda menjadi takut untuk ikut berkontribusi bagi bangsa akibat tidak adanya kepastian hukum yang aman.

Nadiem merasa bersyukur dan tidak merasa sendirian karena mendapatkan dukungan moral yang besar dari keluarga serta berbagai elemen masyarakat selama satu tahun menjalani proses hukum.

Sementara itu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti total Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
komentar
beritaTerbaru