Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 24 Agustus 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 16:01 WIB
1.071 view
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Langsung Ajukan Banding
Foto: Dok/ANTARA
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Detikcom.

Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menghilangkan alasan adanya motif kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.

Majelis hakim juga menegaskan, sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti tambahan sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai mekanisme hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut aset tersebut tidak tepat meski memahami upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Majelis menyarankan agar Kejaksaan Agung menelusuri asal-usul harta senilai Rp4,8 triliun tersebut melalui penyidikan terpisah menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Nadiem secara tegas menolak hasil putusan dan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Nadiem menegaskan tidak akan berhenti dan segera melaksanakan upaya hukum banding demi mencari kebenaran serta membela keluarganya.

Ia mengklaim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap figur profesional.

Menurutnya, fakta persidangan dari para ahli dan saksi tidak membuktikan adanya unsur kerugian negara atau niat jahat (mens rea).

Sesaat sebelum sidang, Nadiem menyatakan sama sekali tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi kepada negara. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus hukum yang menimpanya ini membuat anak-anak muda menjadi takut untuk ikut berkontribusi bagi bangsa akibat tidak adanya kepastian hukum yang aman.

Nadiem merasa bersyukur dan tidak merasa sendirian karena mendapatkan dukungan moral yang besar dari keluarga serta berbagai elemen masyarakat selama satu tahun menjalani proses hukum.

Sementara itu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti total Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Jokowi Keluarkan Perpres Cegah TPPU dan Pendanaan Teroris
komentar
beritaTerbaru