Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:02 WIB
58 view
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Eslo Simanjuntak saat disidangkan di PN Medan, Rabu (8/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Eslo Simanjuntak divonis bebas dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024.

Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026).

Hakim menyatakan perbuatan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak itu, tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:
Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 UU Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hakim menilai perbuatan penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II yang dilakukan Eslo tidak berdampak langsung merugikan PTPN IV Regional II. Sehingga, dakwaan jaksa yang menyebut adanya kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru