Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2026 14:10 WIB
220 view
Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie saat ditemui di Gedunh Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) dikutip dari kompas.com

Febrie mengatakan, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal.

Sementara itu, terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.

Baca Juga:

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ucap dia.

"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," tambah dia.

Adapun kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Penyidik Kortas Tipikor menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram dari penggeledahan itu.

Seiring dengan penggeledahan tersebut, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam hal ini, TNI membantah bahwa penjagaan tentara berkaitan dengan penggeledahan Polri di sejumlah lokasi.

Baca Juga:

TNI menyebut pengamanan di rumah Febri atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 soal perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun kasus korupsi batu bara diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.

Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.

Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:

Terbaru, Polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Telusuri Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Diduga Lolos Diekspor
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah, Pernah Tangani Kasus Korupsi Kakap hingga Dilaporkan ke KPK
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Aspidsus dan Kajari di Indonesia Dituntut Mampu Sebagai Vanguard Citra Kejaksaan
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
komentar
beritaTerbaru