Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Pemerintah Keluarkan Aturan Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Sediakan Pilihan Layanan

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2026 18:00 WIB
787 view
Pemerintah Keluarkan Aturan Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Sediakan Pilihan Layanan
BeritaNasional/Gemini AI
Ilustrasi sisa kuota internet.

Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

"SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujar Meutya.

Tak harus selalu rollover Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.

Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa: akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kompensasi, pengembalian dana (refund) dan mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru