Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Pemerintah Keluarkan Aturan Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Sediakan Pilihan Layanan

Redaksi - Sabtu, 29 Agustus 2026 18:00 WIB
788 view
Pemerintah Keluarkan Aturan Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet, Wajib Sediakan Pilihan Layanan
BeritaNasional/Gemini AI
Ilustrasi sisa kuota internet.

Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.

Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.

"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.

Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru