Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla, 11.046 Hektare Lahan Terbakar

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2026 19:31 WIB
458 view
KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla, 11.046 Hektare Lahan Terbakar
Foto: YouTube BNPB via Detikcom
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, Senin (31/8/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut 19 badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran lahan di tujuh provinsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari hasil pemantauan awal, total luas lahan yang terbakar mencapai 11.046,69 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan 19 badan usaha tersebut tersebar di tiga provinsi di Sumatera dan empat provinsi di Kalimantan.

Hal itu disampaikan Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (31/8/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi," kata Rizal dalam jumpa pers yang ditayangkan melalui YouTube BNPB.

Baca Juga:

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah badan usaha yang paling banyak ditangani. KLH menemukan tujuh badan usaha dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selain itu, KLH mengusut empat badan usaha di Sumatera Selatan dengan luas lahan terbakar 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan terdapat tiga badan usaha dengan luas lahan terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

Sementara itu, dua badan usaha di Kalimantan Tengah memiliki area terbakar seluas 99,40 hektare. KLH juga menemukan masing-masing satu badan usaha di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

"Di Kaltim ada 1 badan usaha sekitar 5 hektare. Kemudian di Lampung 1 badan usaha seluas 202,73 hektare dan Provinsi Riau 1 badan usaha sekitar 7,10 hektare," ujar Rizal.

Dengan demikian, total terdapat 19 badan usaha yang tengah diproses KLH dengan luas lahan terbakar mencapai 11.046,69 hektare.

Berawal dari Pemantauan Satelit

Baca Juga:

Rizal menjelaskan, penindakan terhadap badan usaha tersebut bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot menggunakan satelit. Dari hasil pemantauan dan pemetaan terhadap wilayah konsesi, KLH menemukan 42 perusahaan yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran.

Dari jumlah tersebut, baru 19 badan usaha yang masuk tahap proses penegakan hukum. KLH masih melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi masing-masing lokasi.

"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," jelas Rizal.

KLH juga masih mendalami apakah kebakaran terjadi secara alami atau ada unsur kesengajaan. Menurut Rizal, hal tersebut penting untuk menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar," katanya.

"Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar," sambungnya.

Baca Juga:

Perusahaan Tetap Dimintai Pertanggungjawaban

Meski belum menetapkan status maupun penyebab kebakaran di masing-masing perusahaan, KLH menegaskan adanya prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability ketika kebakaran terjadi di dalam area konsesi.

Artinya, perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, terlepas dari apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau terbakar.

"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," ungkap Rizal.

Menurut dia, pertanggungjawaban tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi administratif maupun gugatan perdata.

32 Sengketa Lingkungan Capai Rp5,3 Triliun

Selain mengungkap penanganan karhutla, KLH juga memaparkan perkembangan sengketa lingkungan hidup sepanjang 2023-2025.

Baca Juga:

Rizal menyebut masih terdapat 32 perkara yang belum selesai, dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,3 triliun.

Namun, angka tersebut berbeda dengan nilai tindakan pemulihan lingkungan yang mencapai Rp9,5 triliun.

"Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun," kata Rizal.

Ia menegaskan, nilai kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak boleh disatukan.

"Jadi jangan disatukan," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Optimalisasi PAD, Terima DBH Rp9,42 Miliar
Anstisipasi Kebakaran Hutan, Masyarakat Silimakuta Minta Aktifkan Kembali 'Centeng Api'
Kompol Suit Purba Dasuha Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Simalungun
Mencekam! Feri Bawa 270 Orang Terbalik, 23 Penumpang Hilang
Yudha Putra Setiawan Siswa SMA Asal Pematangsiantar Raih Emas di Kejuaraan Renang antar Pelajar di Medan
Jeda Wellness Buka Layanan Relaksasi di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru