Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas

Rido Sitompul - Selasa, 01 September 2026 22:39 WIB
129 view
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
Foto Dok/Ist
Kedua terdakwa saat mendengar amar putusan majelis hakim PN Medan, Selasa (1/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam persidangan di PN Medan, Selasa (1/9/2026) malam.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

Baca Juga:
Putusan bebas itu berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, yakni Lusiana Verawati Siregar SH, Vina Angelona Bangun SH, Reza Rizaldy Kartiwa SH dan Herianto SH, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
Kejari Labuhanbatu Tanamkan Nilai-nilai Antikorupsi Sejak Dini di MTsN 1
Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru