"Anak-anak trauma dan masyarakat masih takut. Karena itu saya minta mereka sementara berada di kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan," katanya.
Persoalan Lahan
Poltak menjelaskan, penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang selama ini menjadi perselisihan antara kelompok masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Marga Munte memiliki dokumen terkait alas hak atas tanah yang mereka tempati. Ia menyebut, pada 1976 telah diterbitkan SK Bupati yang kemudian menjadi dasar terbitnya sejumlah dokumen pertanahan, termasuk SHM dan SKT.
"Tanah itu sudah ditempati marga Munte sejak ratusan tahun lalu. Kemudian pada 1976 ada SK Bupati sebagai alas hak dan dari sana terbit SHM maupun SKT," jelasnya.
Poltak menyebut, terdapat sekitar 30 kepala keluarga marga Munte yang kini merasa terancam akibat persoalan tersebut. Sementara masyarakat dari kelompok lain disebut berjumlah sekitar 800 kepala keluarga yang tersebar di kawasan Munte I, II dan III.
Namun, ia menegaskan persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.