Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 28 Oktober 2026 19:29 WIB
188 view
Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan penjelasan terkait kasus penistaan Agama Kristen.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menetapkan Ritman Marbun (RDM/RDLG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen saat live dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).

Bayu menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut. Polisi menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ujar Kombes Pol Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG yang diamankan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026), sekira pukul 01.30 WIB.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru