Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 28 Oktober 2026 19:29 WIB
186 view
Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan penjelasan terkait kasus penistaan Agama Kristen.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok menggunakan akun atas namanya sendiri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah dan satu tripod yang diduga digunakan untuk membuat konten tersebut.

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi konten kreator, namun belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru