Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut

Tumpal Manik - Rabu, 28 Oktober 2026 19:29 WIB
189 view
Hina Tuhan Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memberikan penjelasan terkait kasus penistaan Agama Kristen.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menetapkan Ritman Marbun (RDM/RDLG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok.

Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen saat live dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).

Bayu menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut. Polisi menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.

"Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan," ujar Kombes Pol Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG yang diamankan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026), sekira pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok menggunakan akun atas namanya sendiri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah dan satu tripod yang diduga digunakan untuk membuat konten tersebut.

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi konten kreator, namun belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

"Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan.

"Para kreator konten juga diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat,"tutupnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru