Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Tumpal Manik - Jumat, 30 Oktober 2026 16:19 WIB
178 view
Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai memberi penjelasan penggagalan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2

Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara dijerat dengan Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU yang sama. Penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru