Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Tumpal Manik - Jumat, 30 Oktober 2026 16:19 WIB
176 view
Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai memberi penjelasan penggagalan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara tujuan akhir distribusi maupun pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih didalami.

"Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri," jelas Irfan.

Dari hasil penaksiran, 144 ballpress yang diamankan memiliki estimasi nilai mencapai Rp432 juta.

Irfan menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai. Setelah gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara.

"Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru