Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Dul Ahmad Dhani Tak Datang, Sidang Perdana Ancaman Penjara 3 Tahun Batal

- Kamis, 20 Februari 2014 14:31 WIB
567 view
Dul Ahmad Dhani Tak Datang, Sidang Perdana Ancaman Penjara 3 Tahun Batal
Dul Ahmad Dhani didampingi jaksa saat penyerahan berkas ke PN Jakarta Timur.
Jakarta (SIB)- Sidang perdana kecelakaan maut dengan tersangka AQJ, Rabu, (19/2), batal dilangsungkan karena remaja yang disapa Dul itu batal datang. Meski demikian, sidang sempat dibuka hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra musisi Ahmad Dhani, itu didakwa tiga dakwaan dalam satu pasal lalu lintas atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi. Dul terancam hukuman paling sedikit selama enam bulan atau maksimal tiga tahun penjara.

"Dakwaannya ada tiga dalam satu pasal, yaitu Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk dakwaan satu, Pasal 310 Ayat 4, dakwaan dua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, dakwaan tiga Pasal 310 Ayat 1," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, Rabu, (19/2/2014).

Menurutnya, jika merujuk pada pasal itu, terpidana yang terbukti bersalah dapat dihukum satu hingga enam tahun penjara. Namun, karena Dul masih di bawah umur, ancaman hukumannya separuh masa hukuman orang dewasa sesuai dengan putusan hakim di persidangan. "Jadi, kalau enam tahun, tidak boleh lebih dari tiga tahun atau sesuai dengan putusannya nanti. Tetapi, itu kalau terbukti (bersalah), kalau tidak terbukti, ya, bebas," ujar Djaniko.

Ia memaparkan, karena Dul tak datang, pembacaan dakwaan tidak dapat dilangsungkan dan dilanjutkan pada Selasa, (25/2).  Di tempat terpisah, Dhani beralasan jika mangkirnya AQJ karena kesalahpahaman dengan pengacara "Kenapa tak hadir, karena pengacara kami berhalangan," kata Dhani sambil bilang AQJ terlihat sehat ketika manggung di acara Masterpiece bareng ayahnya di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (18/2).

Menurut Dhani, Lydia Wongsonegoro yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum AQJ tidak dapat hadir di persidangan karena harus mengurusi orangtua yang sedang sakit di Singapura. "Kuasa hukum kami tidak bisa hadir," jelas Dhani.

Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Meski tak hadir, kejaksaan belum mewacanakan adanya penjemputan paksa terhadap terdakwa Dul. "(Penjemputan paksa) Itu terlalu dini. Ini kan sidang pertama dan belum masuk materi juga," kata jaksa Ibnu Suud ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil mengatakan pihaknya bersama pengadilan masih akan menunggu. Apalagi, hakim tunggal Petriyanti sudah mengetuk palu soal penundaan sidang. "Siapa tahu, nanti kami sudah putuskan panggilan paksa terus minggu depannya dia datang, jadi nanti dulu lah. Kasihan dia kan masih anak-anak," ujar Ibnu.

Ibnu Suud tak bisa berkomentar mengenai pembatalan sidang pertama. Sehari sebelumnya, Selasa, (18/2), Dul dan Ahmad Dhani sempat manggung di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Saya tidak bisa mengatakan apakah di sana (Dul) kurang sehat atau apa," ujarnya.

Di dalam persidangan, Ibnu memastikan kepada hakim bahwa surat panggilan terhadap Dul sudah diterima keluarga. Panggilan itu dilayangkan oleh pihak kepolisian. "Namun pada siang hari ini, tanpa alasan terdakwa tidak hadir," ujar Ibnu sambil mengatakan Dul mendapatkan kebebasan beraktifitas, termasuk manggung selama proses sidang berjalan. Jadi, lanjut dia, pihaknya tak pernah membatasi kegiatan Dul setelah Kejaksaan memutuskan tak menahannya. "Karena itu kan urusan pribadi, silahkan saja. Kami ruang lingkupnya hanya menyelesaikan masalah perkaranya saja," ujar Ibnu seperti disiarkan SCTV. (t/r9/rz)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru