Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

KPI Beri Sanksi Sejumlah Siaran TV

- Kamis, 13 Maret 2014 16:36 WIB
723 view
 KPI Beri Sanksi Sejumlah Siaran TV
Jakarta (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama periode Agustus 2013-Februari 2014 paling banyak memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran swasta Trans TV. "Sebanyak 14 sanksi," kata Ketua KPI Bidang Pengawasan Rahmat Arifin di kantornya, Rabu, (12/3).

Selama kurun waktu tersebut, KPI mengeluarkan 62 sanksi kepada sebelas lembaga penyiaran berjaringan. Selain itu, KPI juga mengeluarkan peringatan 24 kali, surat edaran 16 kali, dan 44 kali permintaan klarifikasi.

Rahmat menjelaskan lembaga penyiaran lain yang mendapat sanksi adalah Trans 7, yakni sembilan sanksi, RCTI delapan sanksi, ANTV dan Global TV masing-masing enam sanksi, SCTV dan MNCTV masing-masing empat sanksi, Indosiar dua sanksi, serta Metro TV, TVRI, dan TV One masing-masing tiga sanksi.

Dia menyatakan jenis sanksi yang diberikan antara lain teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua 13 kali, penghentian sementara 4 kali, dan pembatasan durasi tayangan 2 kali.

Secara khusus, menurut Rahmat seperti disiarkan Tempo.Co, empat tayangan yang mendapat sanksi sementara adalah program Mata Lelaki yang tayang di Trans 7, Kuis Kebangsaan di RCTI, Kuis Indonesia Cerdas di Global TV, dan Indonesia Pagi di TVRI. Selain itu, dua program yang mendapat sanksi pengurangan durasi adalah Dahsyat di RCTI dan Pesbukers di ANTV.

Sebelumnya, KPI juga menyanksi sejumlah acara di 2013. Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh acara komedi yang disiarkan secara langsung pada saat sahur. "Pelanggarannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya!"

Saat itu ada delapan siaran yang menerima teguran itu yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Yuk Kita Sahur (Trans TV), Sahurnya OVJ (Trans 7), Karnaval Ramadhan (Trans TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Mengetuk Pintu Hati (SCTV), Promo Siaran Karnaval Ramadhan (Trans TV), dan Iklan PT Djarum edisi Ramadhan versi merawat orangtua.

Sanksi dan teguran yang diambil, dilandasi penilaian dan adanya 296 pengaduan mengenai tayangan Ramadhan, melalui pesan singkat, email dan Twitter.

Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, ada empat bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan acara komedi. Pelanggaran tersebut yakni melecehkan orang dengan kondisi fisik dan pekerjaan tertentu, pelanggaran atas perlindungan anak, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta melanggar penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja.

Nina menyatakan dalam berbagai acara komedi, beberapa adegan tidak pantas ditampilkan di ruang publik. Beberapa adegan yang tidak pantas itu adalah pelemparan tempung atau bedak ke wajah atau kepala, mendorong tanpa alasan jelas, menoyor kepala, menjejalkan sesuatu ke mulut, memukul dengan benda tertentu, hingga aksi mencium ketiak.

Selain itu, acara komedi juga kerap menampilkan pemain pria yang berpakaian perempuan dan sebaliknya. Selain itu, banyak acara komedi menghadirkan kuis dengan pertanyaan sepele yang cenderung meremehkan kecerdasan publik. KPI Pusat menganggap penyelenggara televisi tidak berniat untuk menampilkan acara komedi yang menghormati bulan Ramadhan, "Karena melakukan pelanggaran yang sama," kata dia.

Tentang program tayangan yang mendapat sanksi per Februari 2014 karena bermuatan hipnotis, adegan berbahaya dan supranatural, candaan kasar, pornografi, memperuncing konflik, kekerasan, perilaku pelajar yang tak pantas, dan laki-laki yang berperilaku kewanitaan.

Rahmat mengklaim sanksi didasarkan pada hasil monitoring 24 jam KPI dan laporan masyarakat melalui sarana media sosial Twitter, Facebook, e-mail, layanan pesan singkat, dan telepon. Dalam periode tersebut, KPI menerima 11.959 laporan yang didominasi pelanggaran dalam program variety show dan hiburan. "Ada juga yang langsung melapor ke kantor KPI. Tingkat pelanggaran dan sanksi masih tinggi," tutup Rahmat. (T/r9/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru