Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026
Terkait Sengketa Informasi

Majelis Komisioner KIP Sumut Terapkan Klausula Vexatious Request

- Selasa, 11 Juli 2017 20:21 WIB
731 view
Majelis Komisioner KIP Sumut Terapkan Klausula Vexatious Request
SIB/kip.sumutprov.go.id/BR1
FORUM DISKUSI : Majelis Komisioner KIP Sumut, Edy Syahputra Sormin, A Jalil, HM Zaki Abdullah (tengah), Robinson Simbolon dan Meyssalina MI Aruan dalam Forum Diskusi KIP bersama Masyarakat Pers dirangkai dengan Silaturahmi Berbuka Puasa Bersama di Restora
Medan (SIB) -Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut sudah menerapkan klausula "vexatious request" bagi pemohon sengketa informasi. Vexatious Request, suatu penghentian  proses penyelesaian sengketa informasi terhadap permohonan  yang  tidak  dilakukan  dengan sungguh sungguh dan itikad baik, yang mengacu pada pasal 4 Perki (Peraturan Komisi Informasi) No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ini terungkap dalam Forum Diskusi yang diselenggarakan KIP Sumut bersama masyarakat Pers terdiri dari  puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online beserta organisasi profesi pers  seperti PWI Sumut di Restoran Garuda Jalan H Adam Malik Medan belum lama ini (20/6), yang dirangkaikan dengan  silaturahmi berbuka puasa bersama. Kegiatan ini salah satu program kerja Komisioner KIP Sumut periode kedua 2017-2021 terdiri dari HM Zaki Abdullah, Robinson Simbolon, Abdul Jalil, Eddy Syahputra dan Meyssalina MI Aruan, setelah dilantik Gubsu HT Erry Nuradi MSi pada 19 April 2017.

Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah mengatakan, selama delapan tahun implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ada warga negara  atau  lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan permohonan informasi (PSI) dalam waktu bersamaan sampai puluhan permohonan. Badan publik yang disasar bukan hanya yang ada di sekitar tempat tinggalnya, tetapi juga yang berlokasi jauh.

Langkah seperti itu  dimungkinkan lantaran permohonan informasi  bisa diajukan melalui surat bercap pos atau melalui saluran elektronik. Model permohonan semacam itu secara normatif tak salah, tetapi dalam praktiknya acapkali sulit dijalankan dalam waktu bersamaan jika timbul sengketa informasi.

Lambat laun, kata Zaki Abdullah, tujuan meminta informasi untuk mengadvokasi masyarakat atau mengembangkan kapasitas pribadi dan lingkungannya jadi tidak tercapai. Kesungguhan dan keseriusan pemohon untuk meminta informasi dan menggunakan informasi itu dengan baik, akhirnya dipertanyakan.

Kondisi itu juga berimbas pada jadwal sidang di Komisi Informasi. Apalagi jika pemohon bertindak di luar kewajaran jika permohonannya tidak dikabulkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas Komisi Informasi ." Ada yang marah-marah, ada mungkin sampe membentak," ujarnya. Fenomena pengajuan permohonan dalam jumlah banyak dan terus menerus itulah yang lazim dikenal pegiat keterbukaan informasi sebagai "vexatious request".

Melihat implikasi yang ditimbulkan vexatious request, sesuai kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi Pusat melahirkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Perki ini menggunakan istilah 'permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan iktikad baik'.

Berdasarkan Pasal 4 Perki, ada tiga jenis permohonan yang masuk kategori vexatious request. Pertama, mengajukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

Kedua, mengajukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa. Misalnya, seorang pemohon sudah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melawan satu badan publik. Pada saat yang bersamaan ia mengajukan lagi permohonan informasi jenis lain ke badan publik yang sama, atau mengajukan sengketa di Komisi Informasi lain sehingga jadwal sidang tumpang tindih.

Ketiga, pemohon pada saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melakukan pelecehan kepada petugas dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa. Misalnya, memaki-maki petugas, menyebut petugas tidak kompeten dengan kata-kata yang melecehkan, atau melakukan kekerasan fisik.

Dalam empat tahun terakhir, vexatious request sebenarnya sudah sering dipakai badan publik sebagai argumentasi di sidang-sidang sengketa informasi. Bahkan lanjut mantan Ketua PWI Sumut dan Ketua SPS Sumut 2 periode ini, Mahkamah Agung juga sudah menyetujui argument itu dipakai untuk menolak permohonan kasasi.

Majelis hakim agung menggunakan dalil Pasal 4 Perki No. 1 Tahun 2013 ditemukan dalam putusan No. 58 K/PTUN/2017. Majelis Hakim Agung beranggotakan Yulius, Irfan Fachrudin dan M. Hary Djatmiko menyatakan permohonan pemohon dalam perkara a quo dapat dianggap sebagai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan iktikad baik. (kip.sumutprov.go.id/BR1/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru