Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Peledak Bom Molotov di Barber Shop Rantauprapat, Satu Buron
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Namun, kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andi Inovi mempertanyakan nilai kerugian negara yang sebesar itu. Dia menilai penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah sebagai kekeliruan besar, karena hasil perhitungan nilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara, pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," ucap Andy seperti dilansir dari TVonenews, Jumat (14/6/2024).
Diketahui 4 dari 21 tersangka korupsi timah, merupakan pejabat di CV VIP, yakni Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Sebelum angka kerugian negara hasil perhitungan BPKP diumumkan pada 29 Mei, publik menerima informasi angka kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi.
"Nilai tersebut digunakan orang untuk berfantasi uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja, sehingga membuat asumsi lalu memvisualisasikan kepada selebgram-selebgram tertentu," ungkapnya.
"Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," sambung Andy.
Oleh karenanya, penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah dianggap akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.
"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," kata Andy.
Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, maka aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya. Terlebih kedua perusahaan itu memiliki pekerja sekitar 600 an orang masing-masing.
Andy juga menyampaikan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit milik kliennya menggantungkan hidup pada keluarga yang bekerja di tambang milik perusahaan lain yang masih beroperasi.
"Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?" imbuh dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.
"Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," kata Febrie, pada Rabu kemarin.
Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost. Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan nilai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.
Agustina menuturkan, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," terangnya. (*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peledakan bom molotov yang menghanguskan barber shop di Rantauprapat dan men
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Dr Febrie Adriansyah mengingatkan, keberhasilan penegakan h
Tapteng(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian
Barus(harianSIB.com)Turnamen Futsal Kalapas Barus Cup di lingkungan Lapas Barus dimulai, Sabtu (13/6/2026) diikuti 8 tim futsal terdiri dari
Sergai(harianSIB.com)Kepolisian Sektor (Polsek) TelukMengkudu, Polres Serdangbedagai (Sergai), tengah menyelidiki kasus perusakan sejumlah b
Sibolga(harianSIB.com)Pemilik lahan di gunung Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, bersama warga melakukan penanaman 100 bibit pohon ce
Medan(harianSIB.com)Timnas Indonesia U19 berhasil mengamankan posisi ketiga Piala AFF U19 2026 setelah mengalahkan Kamboja dengan skor tip
Tapsel(harianSIB.com)Pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Recources (PTAR) mendukung kegiatan Webinar Clean Energy Goes Peran Gen Z
Jakarta(harianSIB.com)Perjalanan pulang Paus Leo XIV dari Spanyol ke Roma sempat tertunda setelah pesawat Iberia Airways yang akan membawany
Jakarta(harianSIB.com)Ven Ajahn Siripanyo, putra tunggal konglomerat Malaysia menarik perhatian publik setelah melepaskan kehidupan mewah se
Belawan(harianSIB.com)Menyambut HUT ke80 Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asr
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan masyarakat Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, resah, lantaran tak bis