Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap

Martohap Simarsoit - Minggu, 17 November 2024 21:21 WIB
153 view
RJ Harusnya Diatur UU, Tidak Hanya Perja dan Perkap
Foto: SNN/Dok
Mangihut Sinaga SH MH

Masyarakat pun merasakan puas keadilannya dapat dimanfaatkan, dan para pelaksana UU juga bisa tegas dan memahami, karena penerapan RJ sudah diatur berdasarkan UU.

"Jangan sampai pencuri-pencuri sawit yang udah bolak balik sampai 5 kali berbuat, di RJ kan terus," kata Mangihut.

"Itu tadi saya sampaikan. Dan di Jakarta pun sudah saya sampaikan ini, baik di internal kami Komisi III DPR RI dan juga di rapat rapat di Komisi III ", kata Mangihut yang pernah Kajari Medan beberapa tahun lampau. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru