Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Terbukti Gelapkan Honda Vario, IRT Dihukum 5 Bulan di PN Simalungun

- Selasa, 06 Februari 2018 13:36 WIB
251 view
Terbukti Gelapkan Honda Vario, IRT Dihukum 5 Bulan di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hotmalina Marbun (50)  warga Jalan Nusa Indah Perumnas  Bah Lias Kecamatan Bandar dihukum 5 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (5/2).

Jaksa Viktor Purba SH, semula menuntut terdakwa tersebut 8 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti menggelapkan 1 unit honda vario warna putih merah BK 4292 TBD milik saksi korban Aidil Dwiki. Kejadian itu  Selasa 24 Okrober 2017 di belakang pintu gerbang SMA N 1 Bandar, terdakwa yang sudah berencana menggelapkan sepeda motor mendekati korban.

Pagi itu, terdakwa berpakaian menyerupai PNS berwarna coklat dan membawa tas, meminjam sepeda motor korban dengan alasan laptop nya tinggal diangkot. Saat korban bermaksud mengantar, terdakwa menolak dengan alasan "nanti kalian terlambat", kata Hotmalina.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menyerahkan tasnya kepada korban. Ternyata tas tersebut berisi selimut yang sudah koyak. Lalu terdakwa membawa kabur sepeda motor dan berencana menggadaikannya.

Terdakwa ini meminjam obeng di bengkel untuk membuka plat motor dan menuju ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, motor berhenti karena kehabisan bahan bakar dan polisi berhasil menemukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.21 juta. Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 374 KUHP.

Terdakwa mengaku niat mengambil sepmor karena butuh biaya anak gadisnya yang sedang kuliah.

Terungkap di persidangan, terdakwa sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama dan baru kali ini tertangkap. Putusan majelis hakim pimpinan A Hadi Nasution diterima jaksa dan terdakwa. (D02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru