Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

10 Bulan Buron, Pelaku Pembakaran Alat Berat Diciduk Polisi di Sibolangit

- Selasa, 10 Juli 2018 12:18 WIB
227 view
10 Bulan Buron, Pelaku Pembakaran Alat Berat Diciduk Polisi di Sibolangit
Simalungun (SIB) -Petugas Sat Reskrim Polres  Simalungun menangkap LS (30), terduga pelaku pembakaran alat berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200-8 di Dusun Simpang Bage, Desa Sinar, Nagamariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Tersangka  diciduk polisi di Sibolangit setelah sekira 10 bulan diburon petugas.

"Ditangkap di warung tuak milik warga di Jalan Besar Berastagi-Medan, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Rabu (4/7) sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP P Simbolon SIK, di Mapolres, Senin (9/7).

Dikatakan, warga Garingging Kecamatan Merek Kabupaten  Karo itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Medan. Padahal selama ini, petugas Unit Jatanras Polres Simalungun telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbakedt)terhadap keberadaan tersangka.

"Awalnya, didapat info kalau tersangka berada di sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka melarikan diri dan sempat mencoba mengelabui petugas, namun petugas terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," katanya.

Setelah itu, tersangka diboyong ke  Mako Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, satu unit alat berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200-8 milik Jakson Girsang warga Dusun Simpang Bage, Desa Sinar Nagamariah Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, diduga dibakar orang tak dikenal (OTK). Alat berat itu diketahui pemiliknya terbakar pada tanggal 22 September 2017 sekira pukul 07.30 WIB.

Akibat kejadian itu, Jakson yang mengalami kerugian sekira Rp 1 miliar melaporkan masalah itu ke pihak berwajib. (D06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru