Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026
Dalam Sidang di PN Rantauprapat

Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup

- Selasa, 13 November 2018 14:49 WIB
267 view
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
SIB/Dok
DITUNTUT SEUMUR HIDUP: Terdakwa Mursalim (35), penduduk Jalan Pancing I Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan Hasnawi (38), penduduk Dusun Ujong Blang Desa Alue Buloh Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur NAD, dituntut pi
Rantauprapat (SIB) - Dua terdakwa, yakni berinisial M (35), penduduk Jalan Pancing I Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan H (38), penduduk Dusun Ujong Blang Desa Alue Buloh Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur NAD, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa dari Kejari Labuhanbatu, dalam persidangan di PN Rantauprapat, Senin (12/11). Jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 19.909 butir. Kedua pria itu diduga pengedar narkotika antar provinsi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elina Flori Malau, Naharuddin Rambe, Andre Rico Manurung dan Roma Arina Tiur Simbolon saat membacakan surat tuntutan menyatakan, terdakwa M dan H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU, diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara seumur hidup, dan agar terdakwa tetap ditahan," sebut Flori.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menetapkan barang bukti 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 13,139,02 gram dan 1 bungkus plastik berisikan 4.994 butir pil ekstasi warna hijau merek gelas seberat 1.398,32 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4.970 butir pil ektasi warna hijau merek gelas seberat 1.391,6 gram, 1 bungkus plastik berisikan 4.975 butir pil ektasi warna pink merek petir seberat 1.393 dan 1 bungkus plastik berisikan 4.970 butir pil ekstasi merek petir seberat 1.391,6 gram serta 6 unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian, 1 unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam plat BK 1718 BI dan 1 lembar STNK mobil BK 1718 BI beserta uang tunai sebesar Rp 5.918.000, dirampas untuk negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara," tegas Flori. 

Kedua terdakwa ditangkap pada Senin 28 Maret 2018 sekira pukul 03:50 WIB saat melintas di Jalinsum Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Subuh itu, polisi lalulintas melakukan razia rutin, dan menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa. Ketika mobil terdakwa digeledah, polisi menemukan narkotika sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Kedua laki-laki itu langsung ditangkap, kemudian terdakwa diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu untuk penuntutan. 

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa membuat pembelaan. (BR6/c) 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru