Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Dua Pengeroyok Margandi Nababan Diadili di PN Simalungun

- Kamis, 23 Januari 2014 09:56 WIB
255 view
Dua Pengeroyok Margandi Nababan Diadili di PN Simalungun
SIB/int
Ilustrasi
Simalungun (SIB)- CS (25) dan DM (29) didakwa mengeroyok saksi Margandi Nababan hingga menderita luka bacok dan lembam, disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (21/1).

Kejadian itu menurut jaksa Josron Malau SH dilakukan kedua terdakwa Rabu 6 November 2013 pukul 21.00 WIB di dalam kedai tuak milik Rismawati di Huta Sabadua Nagori Saba Dua Kecamatan Pane Simalungun. Saat itu terdakwa CS lebih awal datang ke kedai tersebut dan memesan tuak yang ternyata sudah habis.

Kemudian terdakwa merasa tersinggung lalu pulang mengambil parang dan mengajak terdakwa DN untuk mengeroyok korban. Terdakwa CS membacokkan parangnya ke arah korban yang masih duduk di pojok kedai dan mencoba menangkis sehingga jari jempolnya terluka.

Terdakwa DN membantu melakukan pemukulan dengan tangannya mengenai bagian kepala korban hingga mengalami lembam. Terdakwa ditangkap polisi keesokan harinya dan langsung ditahan. Jaksa menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KHU Pidana dan pasal 361 KUH Pidana.

Untuk mendengar keterangan saksi ini, sidang dipimpin majelis hakim Silvianingsih SH MH dibantu panitera Sarudin Purba ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (28/1) mendatang. (C2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru