Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Polsek Medan Area Gerebek Rumah Bandar Sabu di Jalan Denai

*2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan
- Kamis, 23 Januari 2014 21:29 WIB
2.610 view
Polsek Medan Area Gerebek Rumah Bandar Sabu di Jalan Denai
SIB/Roy Damanik
Interogasi: Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobarnapraja SH (kanan) menginterogasi kedua tersangka bandar sabu di Mako.
Medan (SIB)- Petugas Reskrim Polsek Medan Area menggerebek rumah terduga bandar sabu di Jalan Denai Gg Jati II Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Di lokasi, petugas menangkap dua pria yang diduga bandar sabu, berikut barang buktinya, Rabu (22/1) malam.

Keterangan dihimpun di kepolisian, Kamis (23/1), penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas Reskrim dan daftar pencarian orang (DPO). Petugas lalu membentuk 2 tim dan menyiser lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penyergapan.

Petugas menangkap JK warga Jalan Denai Gg Jati dan FS (37) warga Jalan Bakti Gg Mulia Kelurahan Tegal Sukarami I. Kecamatan Medan Area. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana JK, petugas menemukan barang bukti dua plastik berisi sabu dengan berat 1/2 gram, satu pipet/sekop untuk memasukkan sabu ke dalam plastik, lima plastik kosong tempat sabu dan dua mancis.

Sedangkan dari saku celana FS, petugas menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat lebih 3 gram, satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 1 gram, satu sendok plastik dan 25 bungkus plastik kosong tempat sabu. Saat itu juga petugas memboyong kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mako untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan petugas, JK mengaku hanya bandar kecil. "Aku menjualnya dengan skala kecil, pak. Malam itu sabu itu baru aku beli dari H, yang merupakan bandar besarnya," ungkapnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra SIK MSi MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Sobarnapraja SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya. "Ada tiga target operasi (TO) kita, tetapi yang dapat hanya dua orang bandar kecilnya. Sementara H yang merupakan bandar besarnya, saat ini masih kita kejar. Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan lebih dari 4 gram sabu beserta barang bukti lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," ujar Rama. (A24/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru