Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di Bank Mandiri

Rido Sitompul - Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
80 view
Dirut PT Toba Surimi Industries Diperiksa dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar di Bank Mandiri
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy saat diperiksa di PN Medan.

Medan (harianSIB.com)

Direktur Utama (Dirut) PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita, digelar di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026).

Selain Dirut PT Toba Surimi Industries, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi, juga menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan, yakni Mulyanti selaku Finance, Lusiana selaku Kasir, Irsan selaku Direktur.

Dalam keterangannya, Gindra Tardy menegaskan bahwa terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.

Baca Juga:
"Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti" ujarnya di persidangan.

Ia juga menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang terdampak dari kasus tersebut.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Polres Belawan Santuni Puluhan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru