Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Tiga Bandar Narkoba Antar Negara Dituntut 20 dan 16 Tahun di PN Simalungun

- Selasa, 28 Januari 2014 13:06 WIB
639 view
Tiga Bandar Narkoba Antar Negara Dituntut 20 dan 16 Tahun di PN Simalungun
SIB/Int
Ilustrasi
Simalungun (SIB)- Bandar Narkoba hasil tangkapan BNN  yakni Junaidah boru Saragih (43) dituntut 20 tahun denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (27/1).

Sementara dua terdakwa lainnya  Irwansyah dan Syamsul Sirait dituntut 16 tahun denda Rp 3 miliar subsider 4 bulan kurungan.Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa Edmon N Purba SH terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan transaksi jual beli perdagangan narkotika jenis sabu seberat 7 kg asal Malaysia.

Irwansyah dan Syamsul Sirait warga Sei Tualang Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kota Tanjung Balai bertemu dengan  terdakwa Junaidah boru Saragih (43) penduduk Batu 8 Desa Jati Rejo Lubuk Pakam  di Afdeling Laras Pondok XII Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun  14 Juni 2013 pukul 15.00 WIB  Saat transaksi narkotika, para terdakwa ditangkap petugas BNN dari Jakarta yang sudah mengikuti terdakwa sejak dari Tanjung Balai.

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa melanggar primer pasal 114, jo pasal 132 UURI Nomor 35 Thun 2009 Tentang Narkotika. (C2/BNS/w)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru