Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Korban Penipuan Akan Laporkan Oknum Hakim ke KY

* Komisi Yudisial : Penetapan Pengalihan Penahanan Harus Dibacakan di Persidangan
- Selasa, 28 Januari 2014 13:09 WIB
402 view
Korban Penipuan Akan Laporkan Oknum Hakim ke KY
SIB/Int
Gedung Komisi Yudisial
Medan (SIB)- Menduga ada permainan dalam penetapan pengalihan penahanan, B, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, korban Walmen Sijabat akan melaporkan oknum hakim berinisial MI ke Komisi Yudisial. Hal itu dikatakan Walmen Sijabat didampingi kuasa hukumnya Bernard Panjaitan SH kepada wartawan di Medan, Senin (27/1).

Menurut Bernard, penetapan pengalihanan penahanan yang dilakukan hakim MI tanpa dibacakan dalam pengadilan, dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Seharusnya, sebut Bernard, penetapan itu harus dibacakan dalam pengadilan."Sudah jelas bertentangan dengan UU. Jadi kami akan melaporkan hal ini ke KY secepatnya," tegas Bernard.

Bernard menambahkan, ia mewakili kliennya juga telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta majelis hakim dalam register perkara nomor 2.533 / Pid.B. / 2013 / PN-MDN itu segera diganti. Hal itu untuk menjaga pemeriksaan yg tidak adil, sehingga dapat berdampak negatif pada putusan hakim nantinya.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Imam Ansor yang dihubungi melalui telepon selular mengatakan, untuk memenuhi azas keterbukaan, sepatutnya majelis hakim membacakan setiap penetapan di persidangan, seperti penetapan pengalihan penahanan terdakwa yang menjalani persidangan.“Sepatutnya penetapan itu dibacakan di persidangan. Hal itu untuk memenuhi azas keterbukaan pengadilan yang bersih,” ujar Imam.

Dijelaskan Imam, alasan harus dipenuhinya azas keterbukaan itu di antaranya agar informasi benar-benar sampai dan tidak menimbulkan dugaan adanya permainan antara majelis hakim dengan terdakwa.

 Oleh karena itu, lanjutnya, korban dapat melaporkan dugaan itu kepada Komisi Yudisial, tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.

Sementara, Ketua Majelis Hakim MI yang menyidangkan perkara terdakwa B, mengaku,  tak bersalah. Menurutnya tindakan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada yang dilanggar. Saya tak pernah tahu ada yang mengatur penetapan itu harus dibacakan di persidangan. Soal azas keterbukaan, itu saya pikir juga tidak diatur. Lagian permohonan dan jaminan dari terdakwa lengkap semua.

Penetapan permohonannya juga ditembuskan pada terdakwa, keluarga terdakwa serta JPU,” ujar MI saat ditemui di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tidak hanya itu, MI juga mengaku, dirinya siap jika dilaporkan korban ke Komisi Yudisial. “Ya terserah saja kalau saya mau dilaporkan. Tidak saya pikirkan itu,” cetusnya.

Sekedar informasi, B merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian sebidang tanah.  Walmen Sijabat merasa dirugikan karena uang Rp25 juta yang diberikannya kepada terdakwa sebagai uang muka raib dan tak kunjung dikembalikan.

 Atas dasar itu, korban membuat pengaduan ke polisi. (A22/A23/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru