Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Korupsi Migor Bersubsidi, Mantan Kadisperindag Simalungun Dibui 1 tahun

- Kamis, 30 Januari 2014 11:37 WIB
260 view
Korupsi Migor Bersubsidi, Mantan Kadisperindag Simalungun Dibui 1 tahun
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Simalungun, Jhonny Siahaan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hukuman itu diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/1) karena terbukti melakukan  korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi pada 2008.

"Menyatakan terdakwa Jhonny Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada  terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,"kata Nelson J Marbun, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu.

Jhonny dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Jhonny dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Saat ditanya sikapnya atas putusan majelis hakim, Jhonny menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan  JPU Saut Damanik. "Saya akan koordinasikan dulu dengan atasan,"ucapnya seusai persidangan.

Pada 2008, Pemkab Simalungun mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk penyaluran minyak goreng bersubsidi. Migor yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu Migor curah dan Migor Kemasan.

Saat proyek itu dilaksanakan, terdapat penyimpangan, sehingga merugikan negara Rp 35 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikannya sehingga hakim tidak memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara. (A13/w)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru