Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Sindikat Pengedar Ekstasi Diringkus di Medan, 147 Butir Damankan

- Kamis, 30 Januari 2014 11:40 WIB
391 view
Sindikat Pengedar Ekstasi Diringkus di Medan, 147 Butir Damankan
SIB/int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Petugas Subdit II Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengamankan sindikat pengedar ekstasi di Jalan Taruma, (25/1) sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka MK (27) warga Jalan Kebun Bunga Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah,  diamankan  bersama barang bukti 147 butir pil ekstasi yang akan dipasarkan tersangka.

Kepada wartawan, Rabu (29/1), Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit II AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung lakukan pengembangan dan menyamar sebagai pembeli. Kemudian tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 147 butir pil ekstasi," ujar mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.

Donald menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MK di Mako Ditres Narkoba Poldasu. Hal itu dilakukan polisi untuk mengungkap jaringan peredaran serta asal-usul  ekstasi tersebut.

"Saat ini tersangka diamankan di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masih kami dalami untuk mengungkap jaringan tersangka serta mengetahui asal usul dari pil ekstasi itu," sebut mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Dijelaskan Donald, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Psl 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI No 35/2009, tentang narkotika. Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun. (A23/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru