Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Polisi Tangkap Dua Remaja Perampas Motor

- Senin, 03 Februari 2014 11:38 WIB
692 view
Polisi Tangkap Dua Remaja Perampas Motor
Banjarmasin (SIB)- Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku perampasan satu unit sepeda motor di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono, Sik di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya aksi perampasan sebuah sepeda motor.

Setelah mendapat laporan ada perampasan sepeda motor pada Minggu (19/1/2014) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, polisi terus melakukan penyelidikan di lapangan.

Beberapa lama melakukan penyelidikan di lapangan akhirnya polisi menangkap dua orang dari empat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.
Untuk pertama kali polisi menangkap pelaku bernama Renaldy alias Gaduk (20) warga Sei Andai Komp. Purnama Permai II No.309 RT.60 Banjarmasin Utara, pada Jumat (31/1) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat Gaduk ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi guna menunjukkan teman lainnya yang bersama dirinya melakukan perampasan sepeda motor.

Hasil interogasi membuahkan hasil di hari yang sama, berselang satu jam, sekitar pukul 17.00 wita, yakni polisi kembali menangkap pelaku yang masih di bawah umur, TM (16) warga Jalan Sei Andai Komp. Purnama Permai Jalur 3 Ib No.27 RT.38 Banjarmasin Utara.

Sedangkan, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni SD dan AT, keduanya warga Sei Sungai Andai Banjarmasin Utara.

"Dua orang tertangkap dan dua lainnya masuk DPO terkait perampasan sepeda motor. Korbannya sempat dilukai di bagian leher dengan menggunakan senjata tajam dan dilakukan oleh salah satu pelaku," terangnya kepada Antara.

Dikatakan, kedua pelaku yang tertangkap itu langsung dilakukan proses hukum. Mereka berdua dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang perampasan dan diancam hukuman di atas lima tahun.

Polisi akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang berani beraksi di wilayah Kota Banjarmasin. Tindakan tegas akan diberikan baik di lapangan maupun saat penyidikan, demikian Afner.

Sementara itu Renaldy alias Gaduk mengatakan, dirinya melakukan perampasan itu bersama tiga rekan lainnya dan yang tertangkap dirinya dengan TM, sedangkan SD dan AT berhasil kabur. "Saya tidak tau keberadaan kedua pelaku tersebut," ujarnya.

Dikatakan, sepeda motor yang mereka rampas itu kemudian dijual kepada seorang penadah di Jalan Tembus Mantuil tepat di depan rumah susun sewa yang ada di kawasan tersebut seharga Rp 800.000.

"Uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian saya belikan shabu, sisanya saya berikan kepada SD. Selanjutnya saya tidak pernah ketemu lagi dengan SD dan AT," ucapnya sambil tertunduk menghindari kamera wartawan. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru