Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026
Pasca Ditemukannya Narkoba di Rumah Kontrakan

Katim III Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

- Rabu, 05 Februari 2014 12:41 WIB
2.946 view
Katim III Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ditetapkan Tersangka
SIB/A25
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Yasir Ahmadi SH Sik menetapkan Katim III Sat Narkoba Polres Deli Serdang menjadi tersangka, Selasa (4/2) pasca penggerebekan rumah kontrakan di Stasiun KA Lubuk Pakam.
Lubuk Pakam (SIB)- Pasca penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Dr Wahidin Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Polsek Lubuk Pakam menetapkan 5 tersangka di anataranya Kepala Tim (Katim) III Sat Narkoba Polres Deli Serdang Aiptu B.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Yasir Ahmadi SH Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Saut Simarmata dalam paparannya kepada wartawan, Selasa (4/2/2014) di ruang kerjanya.

Dalam penggerebekan itu, ternyata salah satu dari 7 kamar kos yang digeledah ditemukan sabu 4 plastik yang ditaksir seberat 50 gram dari kamar Aiptu B. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan Aiptu B  di satu rumah di daerah Perbaungan, Selasa (4/2) sekira pukul 02.00 WIB. Sejam kemudian Aiptu B diantar Kasat Markoba AKP Achiruddin Hasibuan SH MH ke Polsek Lubuk Pakam.

Keterangan diperoleh SIB di lokasi penggerebekan menyebutkan, penggerebekan bermula saat Polsek Lubuk Pakam mengamankan BG (16) pelajar Kelas III SMP Tamansiswa Lubuk Pakam di SPBU Simpang Pantai Labu, Minggu (2/2) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seharga Rp 100 ribu.

Dalam pengembangan BG mengaku baru 2 kali memakai sabu dan dibeli dari rumah kontrakan di Stasiun KA Lubuk Pakam. Selanjutnya Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan itu, polisi melakukan penggeledahan ke seluruh kamar kos. Di kamar depan, ditemukan pasangan suami istri OI (34) warga Jalan Dr Wahidin bersama SUS (24) dan ditemukan sabu 0,7 gram yang sempat dibuang dengan menyerakannya di lantai dan sebagian lagi dibuang ke toilet, uang Rp 4.089.000 hasil penjualan sabu, 10 kompeng, 9 mancis, 2 HP 14 bungkus plastik klip, 12 potong pipa sedotan berisikan sabu-sabu, 39 plastik klip warna putih transparan berisi serpihan sabu.

Tersangka AS (25) warga Jalan Stasiun Kereta api turut diamankan saat mengisap sabu. Pintu kamar sempat lama dibuka, keduanya mau membuang sabu lewat lubang angin namun cepat diamankan sehingga berserakan, ujar Yasir.

Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di kost Tau dan ditemukan tiga paket sabu seberat 11,40 gram, satu pil ektasi warna merah bata, satu mangkok ganja, tiga timbangan elektrik, lima HP, satu buku daftar penjualan sabu, dua mancis dan satu pisau.

Kemudian kamar yang sering ditempati Aiptu B ditemukan sabu 4 bungkus plastik ditaksir 50 gram, 3 butir pil ektasi yang disimpan dalam kotak rokok dalam printer, timbangan elektrik, 4 jam tangan, 2 STNK, satu bungkus plastik, 3 lembar fotocopy KTA atas nama Aiptu B, satu topi dinas Polri, 3 mancis, satu bong, 2 parang panjang, satu keris kuningan, satu pipet plastik dan satu bundel fotocopi surat-surat.

Aiptu B dijerat pasal 114, 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ujar Yasir Ahmadi. (A25/x)



 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru