Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Aniaya Karyawan Kebun, Golik Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 18 Januari 2024 19:12 WIB
382 view
Aniaya Karyawan Kebun, Golik Ditangkap Polisi
Foto Dok/Humas Polres
DIAMANKAN : S alias Golik (40), terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan PTPN-3 Kebun Rambutan, diamankan di Polsek Dolokmasihul, Rabu (17/1/2024). 
Sergai (harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Golik (40), warga Dusun III Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolokmasihul, terduga pelaku penganiayaan.

Kapolsek Dolokmasihul melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk kepada awak media, Kamis (18/1/2024) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan tersangka Golik atas adanya laporan Mariono (44), karyawan bagian keamanan PTPN-3 Kebun Rambutan yang menjadi korban penganiayaan, warga Dusun III Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi.

Sesuai laporan pengaduan korban ke Polsek Dolokmasihul, lanjutnya, pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB sepulang bekerja sebagai keamanan di PTPN-3 Kebun Rambutan, korban melintasi Jalan Umum Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolokmasihul, dan bertemu dengan tersangka Golik yang saat itu sedang memegang sebatang broti.

Tiba-tiba, tersangka Golik langsung mengayunkan broti tersebut ke arah korban secara berulang kali, dan mengenai bibir serta bagian leher korban. Tindakan tersangka yang secara tiba-tiba, membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan hanya berupaya untuk menghindar.

Beruntung tidak lama berselang, melintas rekan-rekan korban sesama karyawan kebun PTPN-3 Kebun Rambutan, dan langsung melerai aksi tersangka tersebut dibantu warga sekitar.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka koyak di bibir bagian atas dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolokmasihul," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi jika tersangka sedang berada di areal perkebunan sawit PTPN 3 Kebun Rambutan berbatasan dengan Desa Silau Merawan.

"Bekerja sama dengan pihak keamanan kebun, tim akhirnya berhasil membekuk tersangka Golik," terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka Golik mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka Golik diboyong ke Polsek Dolokmasihul.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul guna menjalani proses lanjut. Motifnya, tersangka dendam kepada korban karena pernah ditangkap saat melakukan pencurian buah sawit di PTPN-3 Kebun Rambutan," jelas Edward. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S