Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Sopir Tabrak Pengendara di Medan Diduga Mabuk

Wilfred Manullang - Kamis, 09 Mei 2024 20:17 WIB
840 view
Sopir Tabrak Pengendara di Medan Diduga Mabuk
Foto: Net
Ilustrasi garis polisi
Medan (harianSIB.com)

Hendri, pengemudi mobil Mercedez Benz G Class yang menabrak dua pengendara sepeda motor dan dua mobil yang tengah parkir di Medan diduga dalam pengaruh minuman.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/5/2024), menyebutkan hasil lab terhadap amfetamin dan metamfetamin membuktikan negatif.

Yayang mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, sekira pukul 22.30 WIB. Mobil Mercy itu datang dari arah Ucok Durian menuju arah Jalan Gatot Subroto, sedangkan dua pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan.

Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kata Yayang, pengemudi Mercy ini melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pengendara sepeda motor serta mobil Daihatsu Xenia dan Kijang Innova yang parkir.

"Kalau menurut saksi yang di TKP itu, memang dia mengemudi mobil kencang, karena terlalu kencang, ada sepeda motor di depannya ditabraknya, karena ditabraknya pengendara ini kaget, mau ambil kanan lalu dihantamnya dua mobil yang lain. Kalau kita lihat dari kejadian ini, sepertinya mobil Mercy ini yang diduga melakukan penabrakan terhadap sepeda motor dan dua mobil yang lain," kata Yayang.


Mantan Kabag Ops Polres Asahan itu menyebut pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima informasi itu. Setelah itu, pengemudi mobil Mercy dibawa ke Polsek Medan Baru. Saat ini, pengemudi tersebut masih berada di kantor polisi.

"Penanganannya cek TKP, mengambil saksi, evakuasi korban, membawa korban ke rumah sakit, terus barang bukti kita amankan ke kantor. Pengemudi Mercy masih di Polsek," jelasnya.

Yayang mengatakan para korban telah membuat laporan soal peristiwa itu. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih jauh terkait kecelakaan itu. Jika memang pengemudi mobil Mercy tersebut bersalah, pihaknya akan menetapkannya sebagai tersangka.

"LP-nya baru tadi pagi, 1x24 jam kalau memang sudah kita cek, periksa, akan kita tetapkan tersangka. Kalau memang dia terbukti bersalah pada saat posisi itu, kita akan tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar dan cek TKP," pungkasnya. (*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru