Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Bekuk Dua Pelaku di Perkebunan Lonsum

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 26 Februari 2025 20:01 WIB
35 view
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Bekuk Dua Pelaku di Perkebunan Lonsum
Foto: dok/ Humas Polres Sergai
BEKUK: Polres Sergai membekuk 2 pelaku pengedar sabu di kawasan perkebunan Lonsum Seirampah, Rabu (26/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan membekuk dua pelaku di Perkebunan London Sumatera (Lonsum), Kecamatan Seirampah, Minggu (23/2/2025) lalu, sekira pukul 00.10 WIB.

Kanit 2 Sat NarkobaPolres Sergai, IPTU Tri Pranta Purba MH, melalui Ps Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan dan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan Lonsum Seirampah.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni YSB (32) warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, dan ALS (35) warga Dusun III Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat NarkobaPolres Sergai langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat tiga orang pria berdiri di belakang tiang gawang lapangan sepakbola perkebunan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Rabu (26/2/2025) sore.

Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka YSB. Selain itu, ditemukan juga plastik kecil kosong, kotak rokok, dan jarum suntik.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D, warga Kecamatan Seirampah. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya, sehingga polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 16,22 gram, 2 plastik kecil kosong, 1 kotak rokok, 1 jarum suntik, 1 unit seluler dan 1 unit sepeda motor.

Guna mengungkap kasus ini, Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron.

"Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial R dan D," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru