Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gawai Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Dolokmasihul

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 14 Maret 2025 19:15 WIB
37 view
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Gawai Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Dolokmasihul
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Aksinya terekam CCTV, tersangka pelaku pencurian tablet berhasil diringkus Satreskrim Polsek Dolokmasihul, Rabu (12/3/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian gawai jenis tablet, yang aksinya terekam kamera pengintai CCTV di Kafe Ez Coffee milik Andi Ginting, terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolokmasihul Kecamatan Dolokmasihul.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan ini dan menerangkan pada malam kejadian, Jumat (14/2/2025) lalu, korban sedang duduk di kafe mendengarkan musik, sementara salah satu karyawan, Fikri, diminta untuk mengganti lagu. Namun, saat Fikri menuju tempat tablet merk Samsung A7 yang digunakan untuk mengganti musik, tablet tersebut sudah hilang dari tempatnya.

Kemudian, Fikri bersama Andi Ginting dan beberapa karyawan lainnya pun mencari tablet tersebut di sekitar kafe namun tidak menemukannya.

Selanjutnya, korban memeriksa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, dan mendapati seorang pria telah memasuki kafe melalui jendela samping, lalu mengambil tablet serta kotak rokok elektrik yang ada di meja kasir. Setelah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.250.000, dan melaporkannya ke Polsek setempat," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV, yang diketahui
berinisial MHB alias N (38), warga Lingkungan VI Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul Kabupaten Serdangbedagi.

Rabu malam, (12/3/2025) setelah mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolokmasihul yang dipimpin Kanitreskrim, IPTU Qory Siregar SH, bergerak menuju lokasi. Dengan koordinasi bersama kepala lingkungan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai hasil penjualan tablet yang dicuri. Uang tersebut berjumlah Rp 200 ribu, sementara sisanya Rp 250 ribu telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Barang hasil curian tersebut dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Dolokmasihul. Polisi juga berupaya mencari orang yang membeli barang curian tersebut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru