Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba Sabu-Ganja Sintesis di Rutan Salemba

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 18:49 WIB
569 view
Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba Sabu-Ganja Sintesis di Rutan Salemba
CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus peredaran barang haram narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejari Jakpus mengungkap kronologi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat dirinya menjalani masa tahanan.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyebut aksi penjualan barang haram itu dilakukan Ammar Zoni bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyebut dari hasil penyelidikan diketahui narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Lapas. Setelahnya sabu dan ganja sintesis itu diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas Salemba.

Baca Juga:
"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menyebut seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.

Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.

Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Menyesal Pakai Narkoba, Ammar Zoni Minta Buku Soal Agama
Ammar Zoni Dibawa ke BNN, Sutradara Sinetron Anak Langit Janjikan Kejutan
Rekonstruksi di Rutan Salemba Istri Anwar Dibawa ke TKP
Napi Rutan Salemba Masih Malu-malu Bilik Asmara
Napi Pembunuh dan Pemerkosa Kabur dari Rutan Salemba
Tahanan Kasus Pembunuhan Siswi MTs Kabur dari Rutan Salemba
komentar
beritaTerbaru