Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Peredaran Sabu di Nibung Hangus Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Perempuan

Dapot Sirait - Senin, 03 Agustus 2026 15:01 WIB
213 view
Peredaran Sabu di Nibung Hangus Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Foto/humas
Tersangka pengedar sabu M saat di amankan Satresnakoba Polres Batubara, Senin (03/08/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K.M.H.CPHR.,CBA. melalui kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH MH, Senin (03/08/2026) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, dengan lokasi penangkapan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,69 gram,.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kota Kisaran Ungkap Peredaran Sabu IRT dan Bandar Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas Tanjunggusta Divonis Nihil di PN Medan
Napi LP Kendalikan Peredaran Sabu
Peredaran Sabu di Sumut 250 Kg/Hari
Tidak Melaporkan Peredaran Sabu, 4 Oknum Anggota LSM Dihukum Masing-masing 10 Bulan Penjara
komentar
beritaTerbaru