Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Senin, 08 Desember 2025 20:55 WIB
481 view
Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe
Foto dok/Humas Polres Tanah Karo
DIAMANKAN : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/12/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Eko Yulianto.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Bupati Karo Resmikan Poli Jantung di RSUD Kabanjahe
Camat Kabanjahe Monitoring Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Rp 20 M Dianggarkan untuk Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi di APBN 2019
Warga Jalan Lingkar Kabanjahe Keberatan Atas Berdirinya Tower
Gugatan Aset Pusat Pasar Kabanjahe Ditolak PN Kabanjahe
komentar
beritaTerbaru