Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe

Theopilus Sinulaki - Senin, 08 Desember 2025 20:55 WIB
483 view
Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe
Foto dok/Humas Polres Tanah Karo
DIAMANKAN : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/12/2025).

Karo(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dua pria residivis kasus narkotika, Frengki Lubis (42) dan Perdianto Sembiring (41), pada Kamis (27/11) di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Senin (8/12/2025) di Mapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabanjahe.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disimpan terpisah oleh kedua tersangka.

Baca Juga:
Dari tangan Frengki polisi mengamankan 4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 1 tutup sikat gigi, 1 unit handphone Oppo warna biru.

Sementara dari Perdianto petugas menemukan 12 paket plastik berisi sabu seberat 0,64 gram, 1 plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah-hitam tanpa nomor polisi

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Eko Yulianto.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Bupati Karo Resmikan Poli Jantung di RSUD Kabanjahe
Camat Kabanjahe Monitoring Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Rp 20 M Dianggarkan untuk Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi di APBN 2019
Warga Jalan Lingkar Kabanjahe Keberatan Atas Berdirinya Tower
Gugatan Aset Pusat Pasar Kabanjahe Ditolak PN Kabanjahe
komentar
beritaTerbaru